Jumat, 25 Oktober 2013

PERSYARATAN PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

DOKUMEN PERSYARATAN PENGUJIAN BERKALA

I.              MAKSUD PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Maksud :
A.   Memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan dijalan;
B.   Melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor dijalan;
C.   Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.

Tujuan :
Agar kendaraan bermotor yang akan digunakan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan yang harus dipenuhi.

II.            JENIS KENDARAAN BERMOTOR WAJIB UJI

A.   Mobil Bus
B.   Mobil Barang
C.   Kendaraan Khusus
D.   Kereta Gandengan
E.   Kereta Tempelan
F.    Kendaraan Umum

III.           JENIS PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR

A.   Pengujian Berkala Pertama
B.   Pengujian Berkala Periodik

IV.          PELAKSANAAN  UJI  BERKALA

A.   Pengujian Berkala Pertama ( mobil baru )
Persyaratan Administrasi:
1.    BPKB/faktur asli dan/atau fotocopy
2.    STNK asli dan/atau fotocopy
3.    KTP asli dan/atau fotocopy surat kuasa pemilik
4.    Sertifikat registrasi uji tipe asli dan/atau fotocopy
5.    Surat izin usaha angkutan umum, surat izin operasi angkutan sewa dan pariwisata (setelah dinyatakan laik jalan)
6.    Surat keterangan tera untuk kendaraan tangki dan bahan bakar gas
7.    Biaya retribusi sesuai tarif
8.    Kendaraan datang di lokasi pengujian

Urutan kegiatan uji berkala pertama (mobil baru):
1.    Mendaftar ke Loket Pelayanan Uji - Pemilik/kuasanya melakukan pendaftaran pengujian
2.    Membayar Biaya Retribusi Uji - Pemilik/kuasanya membayar biaya retribusi uji sesuai ketentuan.
3.    Menerima surat penetapan Pelayanan Pengujian - Pemilik/kuasanya menerima surat penetapan pelayanan untuk pemeriksaan teknis kendaraan
4.    Pemeriksaan Teknis - Pemilik/kuasanya membawa kendaraan untuk uji mekanis dan non mekanis yang terdiri dari  Identifikasi  Kendaraan, Syarat syarat Teknis dan Ambang Batas Laik Jalan
5.    Menerima Dokumen Penetapan Uji Pertama - Diberikan dokumen laik jalan dan nomor uji, dicatat pada Buku Uji dan Kartu Induk Pengujian
6.    Menerima buku dan pemasangan tanda uji - Meliputi plat uji, tanda nomor uji kendaraan, tanda samping dan  kode wilayah
7.    Pengujian Selesai

B.   Pengujian Berkala Pertama Rubah Bentuk (modifikasi)
Persyaratan Administrasi:
1.    Buku Uji
2.    BPKB/faktur asli dan/atau fotocopy
3.    STNK asli dan/atau fotocopy
4.    KTP asli dan/atau fotocopy surat kuasa pemilik
5.    Sertifikat registrasi uji tipe asli dan/atau fotocopy
6.    Pengasahan dari Samsat setempat
7.    Surat izin usaha untuk angkutan umum
8.    Surat izin operasi angkutan sewa dan pariwisata
9.    Surat keterangan tera untuk kendaraan tangki dan bahan bakar gas
10. Biaya retribusi sesuai tarif
11. Kendaraan datang di lokasi pengujian

Urutan kegiatan uji berkala pertama Rubah Bentuk (modifikasi):
1.    Mendaftar ke loket pelayanan uji - Pemilik/kuasanya  melakukan pendaftaran pengujian
2.    Membayar Biaya Retribusi Uji - Pemilik/kuasanya membayar biaya retribusi uji sesuai ketentuan.
3.    Menerima surat penetapan Pelayanan Pengujian - Pemilik/kuasanya menerima surat penetapan pelayanan untuk pemeriksaan teknis  kendaraan
4.    Pemeriksaan Teknis - Pemilik/kuasanya membawa kendaraan untuk uji mekanis dan non mekanis yang terdiri dari Identifikasi Kendaraan, Syarat syarat Teknis dan Ambang Batas Laik Jalan
5.    Menerima Dokumen Penetapan Uji Pertama - Diberikan dokumen laik jalan dan nomor uji, dicatat pada Buku Uji dan Kartu Induk Pengujian
6.    Menerima buku dan pemasangan tanda uji Meliputi plat uji, tanda nomor uji kendaraan, tanda samping.
7.    Pengujian Selesai.

C.   Pengujian Berkala Pertama Peremajaan
Persyaratan Administrasi:
1.    Surat persetujuan peremajaan angkutan dan perubahan status kendaraan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan / Dinas LLAJ
2.    Melampirkan buku uji dan kartu induk kendaraan yang lama
3.    BPKB/faktur asli dan/atau fotocopy
4.    STNK asli dan/atau fotocopy
5.    KTP asli dan/atau fotocopy surat kuasa pemilik
6.    Sertifikat registrasi uji tipe asli dan/atau fotocopy
7.    Surat izin usaha untuk mobil penumpang / bus umum
8.    Surat izin operasi angkutan sewa dan pariwisata
9.    Surat keterangan tera untuk kendaraan taxi (argo)
10. Biaya retribusi sesuai tarif
11. Kendaraan datang di lokasi pengujian

Urutan kegiatan uji berkala pertama Peremajaan:
1.    Mendaftar ke loket pelayanan uji - Pemilik/kuasanya melakukan pendaftaran pengujian
2.    Membayar Biaya Retribusi Uji - Pemilik/kuasanya membayar biaya retribusi uji sesuai ketentuan.
3.    Menerima surat penetapan Pelayanan Pengujian - Pemilik/kuasanya menerima surat penetapan pelayanan untuk pemeriksaan teknis kendaraan
4.    Pemeriksaan Teknis - Pemilik/kuasanya membawa kendaraan untuk uji mekanis dan non teknis yang terdiri dari Identifikasi Kendaraan, Syarat syarat Teknis dan Ambang Batas Laik Jalan
5.    Menerima Dokumen Penetapan Uji Pertama - Diberikan dokumen laik jalan dan nomor uji, dicatat pada Buku Uji dan Kartu Induk Pengujian
6.    Menerima buku dan pemasangan tanda uji - Meliputi plat uji, tanda nomor uji kendaraan, tanda samping dan  kode wilayah
7.    Pengujian Selesai

D.   Pengujian Berkala Pertama Mutasi dari Daerah
Persyaratan Administrasi:
1.    Surat pengantar mutasi dari Dinas Perhubungan/UPT PKB daerah asal ke DISHUBKOMINFO Kota Surakarta.
2.    Buku uji
3.    Kartu induk
4.    STNK asli dan/atau fiskal sesuai domisili yang baru
5.    BPKB asli dan/atau fotocopy
6.    KTP asli dan/atau surat kuasa pemilik
7.    Surat izin usaha untuk mobil penumpang umum
8.    Surat izin operasi angkutan sewa dan pariwisata
9.    Surat keterangan tera untuk kendaraan tangki dan bahan bakar gas
10. Biaya retribusi sesuai tarif
11. Kendaraan datang di Lokasi pengujian

Urutan kegiatan uji berkala pertama Mutasi dari Daerah:
1.    Mendaftar ke loket pelayanan uji - Pemilik/kuasanya melakukan pendaftaran pengujian
2.    Membayar Biaya Retribusi Uji - Pemilik/kuasanya membayar biaya retribusi uji sesuai ketentuan.
3.    Menerima surat penetapan Pelayanan Pengujian - Pemilik/kuasanya menerima surat penetapan pelayanan untuk pemeriksaan teknis kendaraan
4.    Pemeriksaan Teknis - Pemilik/kuasanya membawa kendaraan untuk uji mekanis, yang terdiri dari Identifikasi Kendaraan, Syarat syarat Teknis dan Ambang Batas Laik Jalan
5.    Menerima Dokumen Penetapan Uji Pertama - Diberikan dokumen laik jalan dan nomor uji, dicatat pada Buku Uji dan Kartu Induk Pengujian
6.    Menerima buku dan pemasangan tanda uji Meliputi plat uji, tanda nomor uji kendaraan, tanda samping.
7.    Pengujian Selesai.

E.   Mutasi uji dari Kota Asal ke Daerah Tujuan
Persyaratan Administrasi:
1.    Surat Pengantar dari DISHUB Kota Asal kepada Dinas Perhubungan/UPT daerah yang dituju.
2.    STNK baru yang dituju/fiscal.
3.    Buku uji asli.
4.    Kartu Induk.
5.    Biaya Retribusi.

F.    Pengujian Berkala Periodik
Persayaratan Administrasi:
1.    Buku uji
2.    STNK
3.    KTP pemilik/kuasa
4.    Izin usaha dan izin operasi/trayek untuk kendaraan umum
5.    Surat keterangan tera bagi taksi (argo), kendaraan tangki dan bahan bakar gas
6.    Biaya retribusi
7.    Kendaraan datang ke lokasi pengujian

Urutan kegiatan uji berkala Periodik:
1.    Mendaftar ke Loket pelayanan uji  -Pemilik/kuasanya melakukan pendaftaran pengujian
2.    Membayar Biaya Retribusi Uji  - Pemilik/kuasanya membayar biaya retribusi uji sesuai ketentuan.
3.    Menerima surat penetapan Pelayanan Pengujian - Pemilik/kuasanya menerima surat penetapan pelayanan untuk pemeriksaan teknis kendaraan
4.    Pemeriksaan Teknis - Pemilik/kuasanya membawa kendaraan untuk uji mekanis dan  non teknis yang terdiri dari Identifikasi Kendaraan, Syarat syarat Teknis dan Ambang Batas Laik Jalan
5.    Menerima Dokumen Penetapan Uji - Diberikan dokumen laik jalan dan nomor uji, dicatat pada Buku Uji dan Kartu Induk Pengujian
6.    Menerima buku dan pemasangan tanda uji Meliputi palt uji, tanda nomor uji kendaraan, tanda samping .
7.    Pengujian Selesai.

G.   Numpang Uji.
Dilakukan bila kendaraan berada di
luar wilayah pengujian yang bersangkutan
Persyaratan  Administrasi
:
1.    Surat pengantar persetujuan dari Dinas Perhubungan/UPT PKB kepada Dinas Perhubungan/UPT daerah yang dituju
2.    STNK masih berlaku
3.    Buku uji masih berlaku
4.    Biaya retribusi
Dalam pelaksanaan numpang uji tidak dibenarkan, (SE.No.AJ.402/9/10/DRJD/2003)
1.    Numpang uji kendaraan wajib uji dilakukan lebih dari 1(satu) kali, terkecuali dilakukan mutasi uji
2.    Melaksanakan pengujian kendaraan bermotor numpang uji, apabila ditemukan hal-hal sebagai berikut :
a.    Buku uji habis kolom pengesahannya
b.    Buku uji dipalsukan/rusak/datanya tidak dapat terbaca
c.    Tanda tangan pengesahan masa berlaku uji dipalsukan
d.    Dimensi kendaraan tidak sesuai dengan data yang tertulis pada buku uji
e.    Melaksanakan numpang uji terhadap yang masih berada dalam satu wilayah Propinsi dan/atau yang berada pada wilayah propinsi yang bersebelahan dengan propinsi tempat tujuan numpang uji.

H.   Rubah Data
Rubah data dimaksudkan untuk pengajuan perubahan data berkaitan dengan perubahan nama, alamat pemilik dan nomor polisi.
Syarat Administrasi:
1.    STNK baru
2.    Buku uji

Prosedur Rubah Data:
1.    Pemilik mengajukan perubahan data
2.    Mendaftarkan perubahan data

I.      Ganti Buku Uji
Dilakukan bila buku uji hilang, rusak atau lembar pengesahan buku uji penuh.
Syarat Administrasi:
1.    Surat pelaporan hilang dari Kepolisian (khusus buku hilang)
2.    STNK asli
3.    Buku uji yang rusak atau penuh

Dinas Perhubungan/UPT Pengujian Kendaraan bermotor dilarang menerbitkan Surat Keterangan Lulus Uji Sementara atau Buku uji sementara terhadap kendaraan wajib uji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar