DOKUMEN
PERSYARATAN PENGUJIAN BERKALA
I.
MAKSUD
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Maksud :
A. Memberikan
jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan dijalan;
B. Melestarikan
lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan
kendaraan bermotor dijalan;
C. Memberikan
pelayanan umum kepada masyarakat.
Tujuan :
Agar
kendaraan bermotor yang akan digunakan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan
laik jalan, termasuk persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat
kebisingan yang harus dipenuhi.
II.
JENIS
KENDARAAN BERMOTOR WAJIB UJI
A.
Mobil Bus
B.
Mobil Barang
C.
Kendaraan Khusus
D.
Kereta Gandengan
E.
Kereta Tempelan
F.
Kendaraan Umum
III.
JENIS
PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
A.
Pengujian Berkala Pertama
B.
Pengujian Berkala Periodik
IV.
PELAKSANAAN
UJI BERKALA
A. Pengujian Berkala Pertama ( mobil baru )
Persyaratan Administrasi:
1. BPKB/faktur
asli dan/atau fotocopy
2. STNK
asli dan/atau fotocopy
3. KTP
asli dan/atau fotocopy surat kuasa pemilik
4. Sertifikat
registrasi uji tipe asli dan/atau fotocopy
5. Surat
izin usaha angkutan umum, surat izin operasi angkutan sewa dan pariwisata
(setelah dinyatakan laik jalan)
6. Surat
keterangan tera untuk kendaraan tangki dan bahan bakar gas
7. Biaya
retribusi sesuai tarif
8. Kendaraan
datang di lokasi pengujian
Urutan kegiatan uji berkala
pertama (mobil baru):
1. Mendaftar
ke Loket Pelayanan Uji - Pemilik/kuasanya melakukan pendaftaran pengujian
2. Membayar
Biaya Retribusi Uji - Pemilik/kuasanya membayar biaya retribusi uji sesuai
ketentuan.
3. Menerima
surat penetapan Pelayanan Pengujian - Pemilik/kuasanya menerima surat penetapan
pelayanan untuk pemeriksaan teknis kendaraan
4. Pemeriksaan
Teknis - Pemilik/kuasanya membawa kendaraan untuk uji mekanis dan non mekanis
yang terdiri dari Identifikasi Kendaraan, Syarat syarat Teknis dan
Ambang Batas Laik Jalan
5. Menerima
Dokumen Penetapan Uji Pertama - Diberikan dokumen laik jalan dan nomor uji,
dicatat pada Buku Uji dan Kartu Induk Pengujian
6. Menerima
buku dan pemasangan tanda uji - Meliputi plat uji, tanda nomor uji kendaraan,
tanda samping dan kode wilayah
7. Pengujian
Selesai
B. Pengujian Berkala Pertama Rubah Bentuk
(modifikasi)
Persyaratan Administrasi:
1.
Buku Uji
2.
BPKB/faktur asli dan/atau fotocopy
3.
STNK asli dan/atau fotocopy
4.
KTP asli dan/atau fotocopy surat kuasa
pemilik
5.
Sertifikat registrasi uji tipe asli dan/atau
fotocopy
6.
Pengasahan dari Samsat setempat
7.
Surat izin usaha untuk angkutan umum
8.
Surat izin operasi angkutan sewa dan
pariwisata
9.
Surat keterangan tera untuk kendaraan tangki
dan bahan bakar gas
10. Biaya
retribusi sesuai tarif
11. Kendaraan
datang di lokasi pengujian
Urutan kegiatan uji berkala
pertama Rubah Bentuk (modifikasi):
1. Mendaftar
ke loket pelayanan uji - Pemilik/kuasanya melakukan pendaftaran pengujian
2. Membayar
Biaya Retribusi Uji - Pemilik/kuasanya membayar biaya retribusi uji sesuai
ketentuan.
3. Menerima
surat penetapan Pelayanan Pengujian - Pemilik/kuasanya menerima surat penetapan
pelayanan untuk pemeriksaan teknis kendaraan
4. Pemeriksaan
Teknis - Pemilik/kuasanya membawa kendaraan untuk uji mekanis dan non mekanis
yang terdiri dari Identifikasi Kendaraan, Syarat syarat Teknis dan Ambang Batas
Laik Jalan
5. Menerima
Dokumen Penetapan Uji Pertama - Diberikan dokumen laik jalan dan nomor uji,
dicatat pada Buku Uji dan Kartu Induk Pengujian
6. Menerima
buku dan pemasangan tanda uji Meliputi plat uji, tanda nomor uji kendaraan,
tanda samping.
7. Pengujian
Selesai.
C. Pengujian Berkala Pertama Peremajaan
Persyaratan Administrasi:
Persyaratan Administrasi:
1. Surat
persetujuan peremajaan angkutan dan perubahan status kendaraan yang dikeluarkan
oleh Dinas Perhubungan / Dinas LLAJ
2. Melampirkan
buku uji dan kartu induk kendaraan yang lama
3. BPKB/faktur
asli dan/atau fotocopy
4. STNK
asli dan/atau fotocopy
5. KTP
asli dan/atau fotocopy surat kuasa pemilik
6. Sertifikat
registrasi uji tipe asli dan/atau fotocopy
7. Surat
izin usaha untuk mobil penumpang / bus umum
8. Surat
izin operasi angkutan sewa dan pariwisata
9. Surat
keterangan tera untuk kendaraan taxi (argo)
10. Biaya
retribusi sesuai tarif
11. Kendaraan
datang di lokasi pengujian
Urutan kegiatan uji berkala
pertama Peremajaan:
1. Mendaftar
ke loket pelayanan uji - Pemilik/kuasanya melakukan pendaftaran
pengujian
2. Membayar
Biaya Retribusi Uji - Pemilik/kuasanya membayar biaya retribusi uji sesuai
ketentuan.
3. Menerima
surat penetapan Pelayanan Pengujian - Pemilik/kuasanya menerima surat
penetapan pelayanan untuk pemeriksaan teknis kendaraan
4. Pemeriksaan
Teknis - Pemilik/kuasanya membawa kendaraan untuk uji mekanis dan non
teknis yang terdiri dari Identifikasi Kendaraan, Syarat syarat Teknis dan
Ambang Batas Laik Jalan
5. Menerima
Dokumen Penetapan Uji Pertama - Diberikan dokumen laik jalan dan nomor
uji, dicatat pada Buku Uji dan Kartu Induk Pengujian
6. Menerima
buku dan pemasangan tanda uji - Meliputi plat uji, tanda nomor uji
kendaraan, tanda samping dan kode wilayah
7. Pengujian
Selesai
D. Pengujian Berkala Pertama Mutasi dari
Daerah
Persyaratan Administrasi:
Persyaratan Administrasi:
1. Surat
pengantar mutasi dari Dinas Perhubungan/UPT PKB daerah asal ke DISHUBKOMINFO
Kota Surakarta.
2. Buku
uji
3. Kartu
induk
4. STNK
asli dan/atau fiskal sesuai domisili yang baru
5. BPKB
asli dan/atau fotocopy
6. KTP
asli dan/atau surat kuasa pemilik
7. Surat
izin usaha untuk mobil penumpang umum
8. Surat
izin operasi angkutan sewa dan pariwisata
9. Surat
keterangan tera untuk kendaraan tangki dan bahan bakar gas
10. Biaya
retribusi sesuai tarif
11. Kendaraan
datang di Lokasi pengujian
Urutan kegiatan uji berkala
pertama Mutasi dari Daerah:
1. Mendaftar
ke loket pelayanan uji - Pemilik/kuasanya melakukan pendaftaran pengujian
2. Membayar
Biaya Retribusi Uji - Pemilik/kuasanya membayar biaya retribusi uji sesuai
ketentuan.
3. Menerima
surat penetapan Pelayanan Pengujian - Pemilik/kuasanya menerima surat penetapan
pelayanan untuk pemeriksaan teknis kendaraan
4. Pemeriksaan
Teknis - Pemilik/kuasanya membawa kendaraan untuk uji mekanis, yang terdiri
dari Identifikasi Kendaraan, Syarat syarat Teknis dan Ambang Batas Laik Jalan
5. Menerima
Dokumen Penetapan Uji Pertama - Diberikan dokumen laik jalan dan nomor uji,
dicatat pada Buku Uji dan Kartu Induk Pengujian
6. Menerima
buku dan pemasangan tanda uji Meliputi plat uji, tanda nomor uji kendaraan,
tanda samping.
7. Pengujian
Selesai.
E.
Mutasi
uji dari Kota Asal ke
Daerah Tujuan
Persyaratan Administrasi:
1. Surat
Pengantar dari DISHUB Kota
Asal kepada
Dinas Perhubungan/UPT daerah yang dituju.
2. STNK baru yang dituju/fiscal.
3. Buku uji asli.
4. Kartu
Induk.
5. Biaya
Retribusi.
F. Pengujian Berkala Periodik
Persayaratan Administrasi:
Persayaratan Administrasi:
1.
Buku uji
2.
STNK
3.
KTP pemilik/kuasa
4.
Izin usaha dan izin operasi/trayek untuk
kendaraan umum
5. Surat
keterangan tera bagi taksi (argo), kendaraan tangki dan bahan bakar gas
6.
Biaya retribusi
7.
Kendaraan datang ke lokasi pengujian
Urutan kegiatan uji berkala
Periodik:
1. Mendaftar
ke Loket pelayanan uji -Pemilik/kuasanya melakukan pendaftaran pengujian
2. Membayar
Biaya Retribusi Uji - Pemilik/kuasanya membayar biaya retribusi uji
sesuai ketentuan.
3. Menerima
surat penetapan Pelayanan Pengujian - Pemilik/kuasanya menerima surat penetapan
pelayanan untuk pemeriksaan teknis kendaraan
4. Pemeriksaan
Teknis - Pemilik/kuasanya membawa kendaraan untuk uji mekanis dan non
teknis yang terdiri dari Identifikasi Kendaraan, Syarat syarat Teknis dan
Ambang Batas Laik Jalan
5. Menerima
Dokumen Penetapan Uji - Diberikan dokumen laik jalan dan nomor uji, dicatat
pada Buku Uji dan Kartu Induk Pengujian
6. Menerima
buku dan pemasangan tanda uji Meliputi palt uji, tanda nomor uji kendaraan,
tanda samping .
7. Pengujian
Selesai.
G. Numpang Uji.
Dilakukan bila kendaraan berada di luar wilayah pengujian yang bersangkutan
Persyaratan Administrasi:
Dilakukan bila kendaraan berada di luar wilayah pengujian yang bersangkutan
Persyaratan Administrasi:
1. Surat
pengantar persetujuan dari Dinas Perhubungan/UPT PKB kepada Dinas
Perhubungan/UPT daerah yang dituju
2. STNK
masih berlaku
3. Buku
uji masih berlaku
4. Biaya
retribusi
Dalam
pelaksanaan numpang uji tidak dibenarkan, (SE.No.AJ.402/9/10/DRJD/2003)
1. Numpang
uji kendaraan wajib uji dilakukan lebih dari 1(satu) kali, terkecuali dilakukan
mutasi uji
2. Melaksanakan
pengujian kendaraan bermotor numpang uji, apabila ditemukan hal-hal sebagai
berikut :
a. Buku
uji habis kolom pengesahannya
b. Buku
uji dipalsukan/rusak/datanya tidak dapat terbaca
c. Tanda
tangan pengesahan masa berlaku uji dipalsukan
d. Dimensi
kendaraan tidak sesuai dengan data yang tertulis pada buku uji
e. Melaksanakan
numpang uji terhadap yang masih berada dalam satu wilayah Propinsi dan/atau
yang berada pada wilayah propinsi yang bersebelahan dengan propinsi tempat
tujuan numpang uji.
H.
Rubah
Data
Rubah data dimaksudkan untuk pengajuan perubahan data berkaitan dengan perubahan nama, alamat pemilik dan nomor polisi.
Rubah data dimaksudkan untuk pengajuan perubahan data berkaitan dengan perubahan nama, alamat pemilik dan nomor polisi.
Syarat Administrasi:
1. STNK
baru
2. Buku
uji
Prosedur Rubah Data:
1. Pemilik mengajukan perubahan data
2. Mendaftarkan perubahan data
I. Ganti Buku Uji
Dilakukan
bila buku uji hilang, rusak atau lembar pengesahan buku uji penuh.
Syarat Administrasi:
1.
Surat pelaporan hilang dari Kepolisian
(khusus buku hilang)
2.
STNK asli
3.
Buku uji yang rusak atau penuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar